Syaratnya
1. akta lahir asli + foto copy
2. KK orang tua
3. KTP ayah + ibu asli dan foto copy
4. Foto 3x4 (umur 5 tahun k bawah tdk perlu)
Perlu diketahui untuk pendaftaran sekolah dan seluruh keperluan yg menyangkut kependudukan sekarang perlu melampirkan KIA.
Monggo yg belum mengurus bisa langsung ke Dispenduk.
Tidak perlu pengantar RT/RW
Nb: yg melakukan pelaporan/pengurusan yaitu orang tua kandung.
http://www.kemendagri.go.id/news/2016/02/12/syarat-dan-cara-membuat-ktp-anak diurus langsung ke dispendukcapil
Saya juga baru tahu info ini, dan ingin urus untuk Dara (12thn) dan Azka (5thn)
Silahkan di share ya.
Sumber link https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=10155279964658418&id=632803417
0 comments:
Posting Komentar