Minggu, 31 Oktober 2021

Pajak di Jerman rumit, tetapi dijadikan acuan di hampir semua negara di Uni Eropa. Mengapa? Karena dari Pajak ini, Jerman bisa makmur dan menghidupi negara lain (donatur PBB, kelaparan, pengungsi, dll).

Pajak dibuat 0-45% tergantung dengan kemampuan usaha, jenis dan portofolionya. Makin besar penghasilan makin tinggi pajaknya. Apakah mereka banyak yang bangkrut dengan pajak yang besar? ternyata tidak. Pemerintah memberikan banyak insentif untuk perusahaan yang berkontribusi besar buat penghasilan negara. Begitupun usaha baru yang profitnya kecil atau rugi, pemerintah memberlakukan pajaknya 0%.

Bagaimana dengan pajak penghasilan pekerja, pajak yang dibebankan bagi pekerja jomblo bahkan lebih besar dibandingkan dengan yang sudah berkeluarga, mengapa bisa begitu, karena jomblo tidak menanggung beban keluarga. Namun pekerja yang memiliki anak dan pasangan yang tidak bekerja, pajak bisa setengahnya.

Bagaimana pajak PPN industri retail ? Umumnya pajak yang diberlakukan ada dua ketentuan, 7% dan 19%. Pajak rendah diberlakukan untuk bahan konsumsi pokok seperti daging, gandum, sayur, buah. Bahkan bahan pokok diatas jauh lebih murah harganya dibanding Indonesia. Namun pajak 19% diberlakukan pada produk2 pendukung seperti kosmetik, alat rumah tangga, elektronik, dll.

Menanggapi Industri Retail yang turun daya belinya terkadang juga tak sebanding dengan profit yang sudah diraup tinggi dan ekspansi gila-gilaan bertahun-tahun sebelumnya. Indonesia surga industri retail, sudah pajaknya murah, bayar supliernya lama kadang malah banyak yang barangnya konsinyasi. UKM masuk paling banter hanya buat lips service dan pajangan di pojokan. Disaat untung gede diam, disaat terpuruk baru teriak.

Tak bisa dipungkiri pemerintah juga ikut andil bagian dalam keterpurukan retail modern, karena seolah tak ada aturan dan kebijakan. Silahkan buka dimana saja dan kapan saja. Tidak ada feasibility study; dampak terhadap pasar tradisional bahkan retail modern yang sudah ada sebelumnya. Banyaknya mall belum tentu marketnya siap, bisa jadi memang kota itu butuh tempat hiburan, dan mall lah jawabannya.

Pajak yang diberlakukan flat 10% ibarat surga bagi produk yang market size nya besar dan cenderung monopoli. Sudah memotong banyak mata rantai, mereka bisa memainkan harga seenaknya. Sudah gitu uang kembalian minta untuk disumbangkan.

Fenomena produk UKM yang susah masuk pun seolah tak pernah di dengar, boro-boro mau masuk etalase, begitu disuguhin tarif sewa etalase dan deposit, mereka rame-rame pilih mundur. Belum lagi tagihan baru dibayar lebih dari 3 bulan. Belum barang yang diretur. Bagi saya Retail modern tetaplah sebagai Goliath yang opportunis untuk mencari untung semata.

Dengan berita turunnya daya beli Indomaret, Alfamart, Hypermart nampaknya pemerintah cukup pusing dibuatnya, mungkin lupa masih ada ribuan pasar tradisional yang perlu ditata, dan dari sinilah ekonomi kerakyatan sesungguhnya..


0 comments:

Posting Komentar