CEO dan Head of Claim Allianz Resmi Jadi Tersangka
“The Blue Eagle has been Shot Down”
Setelah sebelumnya Lawyer Allianz dengan gigih melakukan perlawanan terakhirnya dengan melaporkan penyidik dan perwira Polda Metro Jaya ke Propam POLRI, penyidikan atas kasus Allianz sempat tertunda karena terlebih dahulu Propam menyelidiki dan memeriksa segenap penyidik dan perwira Polri untuk memastikan tidak adanya pelanggaran atas aturan penyidikan dan SOP penanganan kasus Allianz. Akhirnya, penyidik dan perwira Polri “Clear” dan tidak ditemukan adanya pelanggaran atas proses penyidikan sehingga proses penyidikan dilanjutkan. Alhasil upaya terakhir Allianz inipun gagal total. Hingga tanggal 20 September 2017, ditandatanganilah surat pemberitahuan hasil penyidikan (SP2HP terlampir) yang menginformasikan sebagai berikut:
Direktur Utama dan Manajer Klaim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Resmi ditetapkan sebagai TERSANGKA, dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun penjara sesuai pasal 62 UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Atas hasil gelar perkara yang dilakukan Wasidik Krimsus Polda Metro Jaya, Joachim Wessling (Dirut) dan Yuliana Firmansyah (Manajer Klaim) akan segera di panggil untuk memberikan Berita Acara Pemeriksaan selaku Tersangka. Selain pasal 62, juga dikenakan pasal 63 untuk pembekuan kegiatan operasi dan pencabutan ijin operasi sehingga apabila diputuskan bersalah maka pengadilan dapat menutup Operasional PT Asuransi Allianz Life Indonesia secara hukum.
Baca juga Update Kasus Allianz
Bermula dari Laporan polisi oleh 2 nasabah Allianz, Ifranius Algadri (23thn) dan Indah Goena Nanda (37) ke Polda Metro Jaya (No TBL/1645/IV/2017/PMJ & TBL/1932/IV/2017/PMJ) atas proses penolakan klaim yang di duga melanggar pidana UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kasus ini fenomenal dan unik karena pertama kalinya di Indonesia penolakan klaim berujung pada PIDANA dan bukan PERDATA, karena yang dipermasalahkan adalah CARA dan PROSES PENOLAKANNYA (tindakan atau perbuatannya) dalam bahasa hukumnya “Mens Rea” yang dilakukan secara melawan hukum.
Kasus bermula ketika klaim yang diajukan oleh para nasabah ditolak padahal semua persyaratan klaim sesuai buku polis sudah terpenuhi dan dokumen klaim LENGKAP sesuai ketentuan polis sudah diterima Allianz, tetapi Allianz menambah persyaratan secara sepihak dengan meminta tambahan “surat klarifkasi Allianz” (TERLAMPIR) yang meminta nasabah untuk memberikan catatan medis lengkap RS (Bukan Resume Medis) yang dilegalisir. Permintaan catatan medis lengkap dokter oleh Allianz ini melanggar hukum karena syarat “surat klarifikasi” tidak tertera di ketentuan buku polis (melanggar pasal 8f UU no 8 tahun 1999). Apalagi syarat permintaan rekam medis lengkap adalah permintaan yang melanggar hukum yang melanggar Permenkes No 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis) karena hak pasien hanyalah resume medis (Ringkasan catatan medis yang umumnya hanya 1-2 halaman). Sehingga permintaan rekam medis lengkap (buku lengkap dokter yang berisis catatan harian selama perawatan yang sangat tebal ini) adalah syarat yang tidak mungkin dapat dipenuhi oleh nasabah sehingga klaim nasabah tidak mungkin dapat dibayarkan. Menurut Kuasa Hukum Pelapor Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP: syarat yang diajukan oleh Allianz hanyalah modus dan tipu daya untuk menolak klaim secara halus (ketika nasabah tidak mendapatkan catatan medis lengkap, Allianz akan menyalahkan pihak RS yang tidak memberikan syarat yang diminta sehingga Allianz beralasan tidak dapat melanjutkan proses klaim) dan melanggar hukum sehingga memperlihatkan tidak adanya itikat baik dari Allianz terhadap nasabahnya. Allianz sudah melakukan “BREACH of TRUST”. Ironisnya modus ini sudah dilakukan oleh Allianz selama beberapa tahun terakhir dan memakan banyak korban dari masyarakat. Parahnya lagi Allianz memberikan batas waktu 2 minggu sejak surat dibuat Allianz atau hanya 3 hari sejak surat diterima nasabah untuk memberikan dokumen rekam medis lengkap. Sangat jelas upaya kasar Allianz dengan memberikan minimal waktu untuk meminta catatan medis lengkap 2 minggu sejak surat ditulis atau hanya 3 hari sejak surat diterima nasabah. Berdasarkan investigasi kami Allianz saja berbulan-bulan berusaha meminta catatan medis lengkap dan tidak dapat diberikan oleh Pihak RS karena memang permintaan tersebut melanggar hukum. (Terlampir surat penolakan permintaan catatan medis lengkap oleh pihak RS)
Baca juga Kampanye Testimoni Allianz
Menurut Kuasa hukum para nasabah, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP dari LQ Indonesia Lawfirm: “Proses Pidana Perlindungan Konsumen diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para oknum nakal perusahaan asuransi yang merugikan masyarakat. Keadilan harus ditegakkan! Kami harap Polda tidak takut kepada Perusahaan besar dan berkantong tebal dan setia melindungi masyarakat dan menengakkan keadilan. Terima kasih kepada seluruh jajaran Polda Metro Jaya yang telah professional dalam penanganan kasus ini.”
Advokat Alvin Lim, SH, MSC, CFP menghimbau masyarakat agar TIDAK MEMBELI polis dari Allianz dan menutup polis Allianz yang ada untuk menghindari kerugian lebih lanjut. Dengan Alasan:
Pertama: karena sudah beberapa kali Allianz melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak ada itikat baik membayar klaim nasabah. Ketika nasabah klaim malah difitnah sebagai MAFIA, apalagi nasabah yang membeli rider HC, kalo memang nasabahnya MAFIA kenapa tidak dilaporkan saja ke kepolisian dan diproses secara hukum dan jangan Cuma koar-koar menuduh pihak lawyer dan nasabah sebagai MAFIA. Maling teriak Maling si Allianz ini.
Kedua: apabila produk Cash Plan katanya disalahgunakan kenapa Tidak ditutup saja produk tersebut, malah dengan sengaja di jual dan premi nasabah diambil dengan sengaja. Ketika klaim ditolak pun premi nasabah tidak dikembalikan, niat tidak baik Allianz jelas sekali kelihatan dalam proses penjualan dan penanganan klaim yang melanggar hukum. Karena itulah kami melaporkan Allianz ke Pihak Kepolisian agar bisa di tindak secara hukum. Selama ini belum ada yang mempidanakan Asuransi karena jarang sekali orang yang melek Asuransi tetapi Advokat Alvin Lim, SH, MSC, CFP, pendiri Quotient Indonesia, sudah menjadi agen asuransi di Amerika sejak usia 20 tahun dan di usia 24 tahun diangkat sebagai Vice President Bank sehingga menguasai ilmu keuangan khususnya Asuransi, ditambah ilmu hukum sehingga menguasai material keuangan dan hukum sehingga menggegerkan perusahaan Asuransi. Ada beberapa lagi kasus asuransi susulan yang sudah dan akan dilaporkan kembali ke Kepolisian atas PIDANA perlindungan konsumen.
Ketiga: Apabila Nasabah memang kriminal dan klaim yang diajukan tidak sah kenapa pada tanggal 22 Agustus 2017, Allianz membayarkan kedua klaim nasabah padahal klaim sudah secara FINAL ditolak sebeleumnya walau sudah diajukan keberatan dan somasi? Dengan pembayaran klaim berarti Allianz sudah mengakui bahwa KLAIM NASABAH ADALAH VALID!
Baca juga Update Berita Kasus Allianz (Taktik Allianz)
Keempat: Allianz memiliki Manajemen dan Direksi yang Sangat Angkuh dan Tidak menghargai nasabah dan pengacara yang adalah penegak hukum yang sah di Indonesia. Ketika ada masalah dan nasabah datang ke kantor pusat dengan baik-baik dan meminta berbicara dengan bagian klaim dan atau manajemen dan direksi, bagian klaim dan direksi tidak ada yang mau turun menemui nasabah malah branch service head nya bilang: laporkan saja ke kepolisian. Setiap orang atau institusi tidak ada yang sempurna pasti ada kesalahan sebagai manusia. Tetapi perusahaan yang baik seperti contohnya Prudential sering kami kasih somasi dan manajemen dan legal mereka mau turun untuk berbicara dan menyelesaikan masalah sehingga tidak sampai perlu langkah hukum. Berbeda dengan Allianz perusahaan yang angkuh, tidak mau mendengar keluhan nasabah dan malah menantang nasabah. Allianz lupa bahwa gaji direksi dan manajemen bahkan gedung mewah yang mereka bangun adalah HASIL JERIH PAYAH MASYARAKAT dari premi yang disetorkan masyarakat.
Karena itu jauhi Perusahaan asuransi nakal dan melanggar hukum seperti Allianz dan AIA yang telah dilaporkan ke kepolisian. Masih banyak perusahaan asuransi lain yang baik seperti Prudential, Manulife, Generali, Tokio Marine, Chubb General, Commonwealth, dan lainnya yang mana jauh lebih baik dan professional.
#TutupPolisAllianz #StopBeliAsuransiAllianz #HindariPerusahaanAsuransiNakal
Bagi Masyarakat lainnya yang menjadi korban serupa oleh Allianz, dapat menghubungi LQ Indonesia Lawfirm melalui email: Lqindolawfirm@gmail.com Kami akan membuka posko pelaporan Korban Asuransi Allianz. Terima kasih atas perhatiannya.
Tolong bantu SHARE berita ini, jangan sampai keluarga dan teman kita menjadi korban lanjutan Asuransi Allianz, SHARE anda membantu mencerdaskan masyarakat. Terima kasih sedalam-dalamnya bagi masyarakat yang telah membantu selama ini. Tuhan memberkati.
Salam Cerdas,
Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP
Founder LQ Indonesia Lawfirm (Quotient Indonesia Group)
Penjelasan:
Catatan medis lengkap (Rekam Medis/Medical Records Lengkap) berbeda dengan Resume medis. Resume medis biasanya hanya 1-2 halaman yang berisi RINGKASAN selama perawatan, diagnosa, tindakan yang dilakukan dan hasil penunjang. Sedangkan Catatan medis lengkap berisi SEMUA catatan dokter lengkap yang menyangkut hal detail pasien seperti kencing berapa kali, bab berapa kali tiap hari, minum berapa gelas tiap hari dan bahkan keluhan tiap jam nya yang catatan medis lengkap ini berupa bundle besar dan tebal. Catatan medis lengkap ini sesuai Permenkes BUKAN HAK PASIEN dan hanya dapat diberikan ke kepolisian atau atas perintah SITA PENGADILAN. Jadi kalau RS memberikan kepada nasabah berarti RS sudah melanggar hukum, makanya SEMUA RS akan menolak permintaan Allianz ini. Parahnya sebenarnya Allianz sudah tahu ini sekurang-kurangnya 2 tahun yang lalu karena sudah pernah terjadi kasus serupa tetapi Allianz DENGAN SENGAJA tetap meminta karena mereka tahu RS tidak mungkin kasih jadi Allianz ada ALASAN HALUS untuk menolak klaim nasabah. Disinilah letak pidananya karena Allianz TIDAK ADA ITIKAT BAIK membayar klaim nasabah.
Repost dari FB https://www.facebook.com/victor.kristanto
0 comments:
Posting Komentar