Sabtu, 07 Oktober 2017

Tanpa Permintaan Konsumen, Dilarang!

Ceritanya kemarin pagi terima unknown caller, ternyata telephone dari lembaga survey yang sedang melakukan analisa terhadap ketidaknyamanan konsumen dalam menerima penawaran produk keuangan melalui telephone dan sms. Saya jadi buka-buka lagi deh peraturan OJK.


Untuk teman-teman yang sering kurang nyaman dalam menerima penawaran produk Perbankan, pasar modal, dan keuangan nonbank melalui telepon dan/atau SMS, sebenarnya ini kegiatan melanggar aturan. Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 1/POJK.7/2013 tanggal 6 Agustus 2013 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN SEKTOR JASA KEUANGAN disebutkan dalam pasal 19 bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (termasuk Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, Bank Kustodian, Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Gadai, dan Perusahaan Penjaminan, baik yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional maupun secara syariah) DILARANG melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada Konsumen dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan Konsumen. Artinya penawaran produk dan atau pelayanan jasa keuangan melalui layanan pesan pendek (SMS) atau telepon atau email dan lain sebagainya (milik konsumen) tanpa persetujuan dari konsumen yang bersangkutan dilarang mulai 6 Agustus 2014.

Ditambah kalo agent yang memberikan penawaran ngeyel minta closing deal segera? Ini dia aturannya, disebutkan pada Pasal 17 dalam peraturan yang sama bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan dilarang menggunakan strategi pemasaran produk dan/atau layanan yang merugikan Konsumen dengan memanfaatkan kondisi Konsumen yang tidak memiliki pilihan lain dalam mengambil keputusan.

Kalau masih terus telepon, apa yang bisa kita lakukan? Segera laporkan! OJK telah menyiapkan satu nomor call centre. Masyarakat dapat menghubungi layanan konsumen OJK di 500-655 dan akan ditindaklanjuti bersama otoritas yang memiliki kewenangan pemblokiran nomor telepon.

Lalu terakhir, sangsinya apa untuk pelaku usaha jasa keuangan yang terbukti melanggar? Dalam Pasal 38 disebutkan bahwa Setelah menerima pengaduan Konsumen, Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib melakukan:
a. pemeriksaan internal atas pengaduan secara kompeten, benar, dan obyektif;
b. melakukan analisis untuk memastikan kebenaran pengaduan; dan
c. menyampaikan pernyataan maaf dan menawarkan ganti rugi (redress/remedy) atau perbaikan produk dan atau layanan, jika pengaduan Konsumen benar.

Dikuatkan dengan Pasal 53 yang menyebutkan bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan/atau pihak yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dikenakan sanksi administratif, antara lain berupa:
a. Peringatan tertulis;
b. Denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. Pembatasan kegiatan usaha;
d. Pembekuan kegiatan usaha; dan
e. Pencabutan izin kegiatan usaha.

Jadi bagaimana cara merespon phone call atau sms saat ditawari produk tersebut? Jawablah dengan elegan "Coba tolong dibaca peraturan OJK No. 1" udah gitu aja.

Copas dari Delli Suci Utami

0 comments:

Posting Komentar