JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) dan PT Bank DBS Indonesia menggelar kompetisi model bisnis bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).
Kompetisi ini secara khusus diperuntukkan bagi UKM yang bergerak di bidang ekonomi kreatif berorientasi ekspor.
Kompetisi ini berlangsung dari bulan Mei hingga Agustus 2016 bertajuk DBS Bring Indonesia to Global (BIG): Creative Business Challenge 2016.
Bekraf dan DBS Luncurkan Kompetisi Model Bisnis UKM |
Para pelaku UKM kreatif yang bergerak di bidang ekonomi kreatif, yakni pada 6 subsektor seperti seni rupa, kerajinan tangan, mode, animasi video, kuliner, aplikasi, dan pengembangan permainan digital dipersilakan mengikuti kompetisi ini.
Kepala Bekraf Triawan Munaf menjelaskan, ekonomi kreatif harus menjadi salah satu pilar pertumbuhan ekonomi Indonesia jangka panjang yang bertumpu pada para pelaku usaha ekonomi kreatif, di antaranya UMKM dan UKM kreatif.
Sehingga, mereka dapat makin berkembang dan memiliki daya saing secara global.
"UKM Kreatif merupakan tulang punggung pertumbuhan ekonomi kreatif Indonesia. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat 57,9 juta UKM di Indonesia yang mampu berkontribusi sebanyak 57,93 persen dari total Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia tahun 2014," kata Triawan di Ruci Art Space, Selasa (31/6/2016).
Pada kesempatan yang sama, Chief Operating Officer DBS Indonesia Rudy Tandjung menyatakan, pihaknya tengah mengembangkan beragam inisiatif guna mendukung kemajuan UKM di Indonesia.
Pun DBS menawarkan beragam produk dan layanan perbankan UKM yang komprehensif.
"DBS BIG diharapkan mampu berkontribusi lebih pada perekonomian Indonesia. Kami juga ingin memberi nilai tambah kepada masyarakat dan ingin mereka merasakan kualitas hidup yang baik," ujar Rudy.
Untuk mengikuti kompetisi ini, peserta harus merupakan pelaku UKM kreatif yang telah berjalan minimal satu tahun dan berorientasi ekspor.
Peserta pun harus memiliki usaha beromzet minimal Rp 300 juta dan maksimal Rp 3 miliar per tahun.
Selain itu, UKM kreatif yang ikut serta juga harus memiliki kekayaan bersih minimal Rp 500 juta dan maksimal Rp 10 miliar.
Pelaku usaha yang sudah mendapatkan pendanaan dapat mengikuti kompetisi ini dengan batasan nilai pendanaan tak lebih dari Rp 10 miliar.
Penulis : Sakina Rakhma Diah Setiawan
Editor : M Fajar Marta
sumber
0 comments:
Posting Komentar