Minggu, 21 April 2019

Rekapitulasi di Tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)

Salah satu hal yg membedakan proses rekapitulasi hasil pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2019 dg Pemilu yg pernah dilaksanakan sebelumnya adalah tdk adanya proses rekapitulasi di tingkat PPS di tingkat desa. Pada pemilu 2019 ini Rekapitulasi hasil dari TPS dilakukan langsung pd Pleno rekapitulasi di tingkat PPK.

ada 2 (dua) tahap yg dilakukan oleh PPK dalam melakukan rekapitulasi hasil dari TPS:

Pertama, merekapitulasi hasil dari masing-masing TPS dalam satu desa/kelurahan dan selanjutnya sbg tahap kedua adalah merekapitulasi hasil dari masing-masing desa/Kelurahan dalam satu kecamatan.

dalam proses ini utk beberapa wilayah kecamatan yg memiliki jml desa/kelurahan dan juga jml TPS yg banyak, PPK di perkenankan utk membuat lebih dari satu panel proses rekapitulasi hasil darI TPS dlm satu kecamatan yg dilakukan secara bersamaan dan tetap di pimpin oleh minimal 1 (satu) anggota PPK. hal ini tentunya dilakukan utk mempercepat proses rekapitulasi di tingkat PPK sehingga masyarakat dpt segera mengetahui hasil pemilu yg benar dan resmi dari tiap-tiap desa/kelurahan. dan tentunya hasil rekapitulasi suara dari tiap desa/kelurahan dan tingkat kecamatan akan di unggah dlm SITUNG (Sistem Informasi Hitung) KPU RI utk dapat dilihat publik.

Gambar dibawah adalah proses Pleno rekapitulasi di PPK Kec. Cisauk Kab.Tangerang.   pleno dilakukan dg membuat 4 (empat) panel bertempat di GOR mini Kec. Cisauk dan pastinya di saksikan oleh saksi peserta pemilu dan jg Panwascam...

Credits https://www.facebook.com/1211998567/posts/10214519291355335/

Repost dari FB Ramelan

Rekapitulasi di Tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)



0 comments:

Posting Komentar